Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2023

GERAKAN STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan. meliputi: ketentuan umum; tujuan; penyelenggaraan; tanggung jawab dan peran pemerintah daerah , kecamatan dan desa/kelurahan; tempat khusus buang air besar; tim gerakan stop BABS; tugas tim kerja gerakan stop BABS; monitoring dan evaluasi; pengahrgaan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2023 tentang GERAKAN STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2023
Tanggal Berlaku
31 Mei 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 26/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan