Peraturan ini mengatur mengenai Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan. meliputi: ketentuan umum; tujuan; penyelenggaraan; tanggung jawab dan peran pemerintah daerah , kecamatan dan desa/kelurahan; tempat khusus buang air besar; tim gerakan stop BABS; tugas tim kerja gerakan stop BABS; monitoring dan evaluasi; pengahrgaan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat