peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; pelaksanaan kredit usaha rakyat daerah (kurda); penerima kurda; pengajuan kurda; kurda bagi perseorangan; kurda bagi kelompok usaha; besaran penyaluran kurda; agunan; jangka waktu pemrosesan kredit; subsidi bunga; tata cara pemberian subsidi bunga; pelaporan; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat