Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2023

PEDOMAN PENGELOLAAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; pelaksanaan kredit usaha rakyat daerah (kurda); penerima kurda; pengajuan kurda; kurda bagi perseorangan; kurda bagi kelompok usaha; besaran penyaluran kurda; agunan; jangka waktu pemrosesan kredit; subsidi bunga; tata cara pemberian subsidi bunga; pelaporan; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2023
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 17/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan