Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGUNGGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, perlu menetapkan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/D);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup peraturan ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD;
3. Hibah;
4. Bantuan Sosial;
5. Bantuan Keuangan;
6. Monitoring dan Evaluasi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
55 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATALAN PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 64 TAHUN 2018
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 64 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, perlu disesuaikan
dengan perkembangan yang ada;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Pembatalan Peraturan Bupati
Jombang Nomor 64 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jombang.
Mengatur tentang struktur organisasi dinas kependudukan catatan sipil kabupaten jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, perlu mengatur Pedoman Pengelolaan
Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017.
Mengatur mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber
dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kade Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/0);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 22/0).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Peraturan ini yaitu untuk mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Perangkat Daerah dan Desa;
3. Maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini;
4. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
5. Pembinaan;
6. Pengawasan;
7. Evaluasi dan Pelaporan;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengawasan Pada Inspektorat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 33/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN TERINTEGRASI (SI PEDAL CANTIG),
DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas diperlukan sinkronisasi perencanaan, penganggaran dan pengendalian, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan penerapan suatu sistem aplikasi yang terintegrasi;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pembangunan daerah dan keuangan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan sistem informasi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah Daerah perlu menerapkan Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sistem Informasi Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Terintegrasi (Si Pedal Cantig) di Kabupaten Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2022.
Penanggung jawab Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Terintegrasi (Si Pedal Cantig) ditingkat kebijakan adalah Sekretaris Daerah.
Pengaturan hak akses Si Pedal Cantig diatur sebagai berikut:
a. Akun Si Pedal Cantig diberikan kepada Aparatur Sipil Negara pada Organisasi Perangkat Daerah;
b. tanggungjawab atas penggunaan dan keamanan akun berada pada masing-masing pemegang akun;
c. Otoritas akses Si Pedal Cantig diberikan pada pemegang akun, sesuai dengan peran yang bersangkutan pada Organisasi Perangkat Daerah; dan
d. penambahan atau perubahan akun dan otoritas akses disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah kepada perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan Daerah dalam urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 34 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 34/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, perlu diberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
Pajak dan Retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020.
Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang, meliputi:
a. Penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 34 Tahun 2021
Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 34/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 15D ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2018, perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2018.
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Interval pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa disesuaikan dengan pengelompokan akhir masa jabatan Kepala Desa.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan dan penghitungan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTABILITAS KENERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka perlu mengatur Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 ten tang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 ten tang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan SAKIP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, salah satu unsur sistem pengendalian Intern Pemerintah adalah Penilaian Risiko;
b. bahwa dalam rangka pemetaan dan penilaian risiko di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang dipandang perlu menyusun Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 10/E);
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 33 Tahun 2011 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 33/E);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 22/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Penilaian Resiko Instansi Pemerintah Daerah;
3. Capaian;
4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat