Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2022

PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN TERINTEGRASI (SI PEDAL CANTIG), DI KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanggung jawab Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Terintegrasi (Si Pedal Cantig) ditingkat kebijakan adalah Sekretaris Daerah. Pengaturan hak akses Si Pedal Cantig diatur sebagai berikut: a. Akun Si Pedal Cantig diberikan kepada Aparatur Sipil Negara pada Organisasi Perangkat Daerah; b. tanggungjawab atas penggunaan dan keamanan akun berada pada masing-masing pemegang akun; c. Otoritas akses Si Pedal Cantig diberikan pada pemegang akun, sesuai dengan peran yang bersangkutan pada Organisasi Perangkat Daerah; dan d. penambahan atau perubahan akun dan otoritas akses disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah kepada perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan Daerah dalam urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN TERINTEGRASI (SI PEDAL CANTIG), DI KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 33/E
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan