Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup peraturan ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD; 3. Hibah; 4. Bantuan Sosial; 5. Bantuan Keuangan; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat