Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2017

MEKANISME PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan ini yaitu untuk mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Perangkat Daerah dan Desa; 3. Maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini; 4. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT); 5. Pembinaan; 6. Pengawasan; 7. Evaluasi dan Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 33 Tahun 2017 tentang MEKANISME PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan