Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan ini yaitu untuk mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Perangkat Daerah dan Desa; 3. Maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan ini; 4. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT); 5. Pembinaan; 6. Pengawasan; 7. Evaluasi dan Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat