Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Penilaian Resiko Instansi Pemerintah Daerah; 3. Capaian; 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat