Peraturan Bupati (Perbup) NO. 100, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 100/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS 3 PADA BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas 3
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Jombang;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Tarif Layanan Kesehatan Kelas 3
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Jombang; meliputi: ketentuan umum; nama, obyek dan subjek tarif; struktur dan besarnya tarif layanan kelas 3;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Jombang Nomor 40 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan
Kesehatan Kelas 3 pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 99 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 99, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 99/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang DESA WISATA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 19
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, maka
perlu menetapkan Desa Wisata dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun
2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun
2021
Peraturan ini mengatur mengenai Desa
Wisata untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
bagi penyelenggara Desa Wisata. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan asas; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penyelenggaraan Desa Wisata;
b. Pengelolaan Desa Wisata;
c. Sasaran Pengembangan Desa Wisata;
d. Syarat Desa Wisata;
e. Klasifikasi Desa Wisata;
f. Jenis Destinasi Wisata;
g. Penetapan Desa Wisata;
h. Pembiayaan;
i. Hak, Kewajiban dan Larangan; dan
j. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 97, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 97/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif,
terencana, terbuka dan akuntabel guna memperkuat dan
mengakselerasi sistem manajemen talenta dalam penerapan
sistem merit, diperlukan talenta terbaik yang memiliki
kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi
jabatan yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi dan strategi Pemerintah Kabupaten
Jombang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Bupati
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian wajib
menyelenggarakan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Manajemen
Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun
2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jombang Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen
Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; infrastruktur manajemen talenta; pengembangan talenta; retensi talenta; pemantauan dan evaluasi; sistem informasi manajeman talenta
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 96, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 96/A; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 31 TAHUN 2023
TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2023
tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 masih belum
memenuhi perkembangan yang ada di lingkup
Pemerintahan Kabupaten Jombang sehingga perlu
dilakukan beberapa perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan
Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jombang Tahun Anggaran 2024 dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2017; Peraturan Bupati Jombang Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Standar
Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jombang Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
jumlah 41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 94 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 94, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 94/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER
UNTUK MELAKSANAKAN STABILITASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah yang menyatakan untuk mendukung
perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi
kemanfaatan umum tertentu, Pemerintah Daerah dapat
memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah
dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan
Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penugasan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Penugasan
Kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger
untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan
Pokok dalam Peraturan Bupati
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun
2019; Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan ini megatur mengenai Penugasan
Kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger
untuk Melaksanakan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan
Pokok. meli[uti: ketentuan umum; lingkup penugasan; jangka waktu; pelaksanaan; dukungan; pendanaan; keadaan kahar; pelaporan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 93 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 93, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 93/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGGUNAAN PRESENSI BERBASIS ELEKTRONIK
PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin,
produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja, serta
pelayanan publik, perlu dibentuk aparatur sipil negara
yang taat dan patuh terhadap ketentuan jam kerja;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan disiplin,
produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja, serta
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengatur penggunaan presensi berbasis elektronik
pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang;
c. bahwa perlu ditetapkan peraturan sebagai landasan
hukum terkait penggunaan presensi berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Presensi Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penggunaan
Presensi Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah; meliputi: ketentuan umum; disiplin kerja dan jam kerja; penggunaan preensi berbasis elektronik; mekanisme; pelanggaran; sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Daftar Hadir Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 43),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jombang Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Daftar Hadir Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 42);
b. Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 43
Tahun 2019 tentang Penggunaan Daftar Hadir Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
(Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor
42),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 92, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 92/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA
NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA
KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, dinyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara
berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan
kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara diperlukan pedoman
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Lainnya
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Desa Kabupaten Jombang dalam Peraturan
Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Desa Kabupaten Jombang; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kewajiban penyampaian LHKPN; penyelenggara negara yg wajib menyampaikan LHKPN; pengelolaan LHKPN; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 91, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 91/A; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Jumlah Pendapatan Rp 2.687.949.309.025,66 Jumlah Belanja
Daerah
Rp 2.878.936.347.836,69 Pembiayaan
a. Penerimaan
Pembiayaan
Rp 591.966.684.686,22
b. Pengeluaran
Pembiayaan
Rp 31.889.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 90, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 90/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT
PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan
dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan
dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; meliputi: ketentuan umum; penggunaan; pengelola KKPD (PPKD, Kuasa BUD;PA; KPA; PPTK; PPK SKPD; kuasa BUD; BP/BPP; Administrasi; UP KKPD; jenis KKPD dan Batasan Belanaj KKPD; Pengajuan Penerbitan dan pengunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran dengan KKPD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 88, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 88/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI
HASIL TEMBAKAU KABUPATEN JOMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 10 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau, perlu menetapkan Pelaksanaan Bantuan
Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023 dalam Peraturan
Bupati Jombang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2022; Peraturan Bupati Jombang Nomor 81 Tahun 2022 ;
Peraturan ini mengatur mengenai Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau, perlu menetapkan Pelaksanaan Bantuan
Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023. meliputi: penggunaan; penerima; pendataan; penyaluran; menitoring, ievaluasi dan pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat