Peraturan ini mengatur mengenai Desa Wisata untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggara Desa Wisata. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan asas; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penyelenggaraan Desa Wisata; b. Pengelolaan Desa Wisata; c. Sasaran Pengembangan Desa Wisata; d. Syarat Desa Wisata; e. Klasifikasi Desa Wisata; f. Jenis Destinasi Wisata; g. Penetapan Desa Wisata; h. Pembiayaan; i. Hak, Kewajiban dan Larangan; dan j. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat