Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 99 Tahun 2023

DESA WISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Desa Wisata untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggara Desa Wisata. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan asas; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penyelenggaraan Desa Wisata; b. Pengelolaan Desa Wisata; c. Sasaran Pengembangan Desa Wisata; d. Syarat Desa Wisata; e. Klasifikasi Desa Wisata; f. Jenis Destinasi Wisata; g. Penetapan Desa Wisata; h. Pembiayaan; i. Hak, Kewajiban dan Larangan; dan j. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 99 Tahun 2023 tentang DESA WISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
20 September 2023
Tanggal Pengundangan
20 September 2023
Tanggal Berlaku
20 September 2023
Sumber
BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 99/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan