Peraturan ini mengatur mengenai Tarif Layanan Kesehatan Kelas 3 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang; meliputi: ketentuan umum; nama, obyek dan subjek tarif; struktur dan besarnya tarif layanan kelas 3;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat