Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 6/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mengembangkan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
b . bahwa perekonomian di desa harus dikembangkan sesuai dengan potensi melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat desa yang semakin kompleks, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) desa berdasarkan
Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
(2) BUM Desa Bersama didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih
berdasarkan Musyawarah antar Desa dan pendiriannya
ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan
potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(4) Pendirian BUM
pada ayat (3)
administratif.
Desa Bersama sebagaimana dimaksud
tidak terikat pada batas wilayah
(5) Pendirian BUM Desa Bersama dilakukan desa dengan
desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada
atau tidaknya BUM Desa di desa masing-masing.
(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau
Masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/
BUM Desa Bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 6/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rentang Kendali dan Rentang Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib tata laksana administrasi organisasi perangkat daerah perlu mengatur Rentang Kendali dan Rentang Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagiamana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 56 Tahun 2019;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2020.
Untuk kelancaran pelaksanaan pola hubungan koordinasi hierarki antara perangkat daerah dengan Sekretaris Daerah, maka rentang kendali dan rentang koordinasi hierarki dilaksanakan oleh para Asisten Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka:
a. Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2016
tentang Rentang Kendali dan Rentang Koordinasi
Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang;
b. Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Rentang Kendali dan Rentang Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 7/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 bulan Agustus tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2020.
APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.766.852.238.118 bertambah sebesar Rp 325.009.907.085 sehingga menjadi Rp 3.091.862.145.203 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro, kecil
dan menengah sebagai produsen produk unggulan daerah
yang berkualitas dan berdaya saing, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi dalam produksi, peningkatan sarana pemasaran, kemitraan dan pengembangan dari Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat melalui kebijakan pengaturan pemberdayaan produk unggulan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pengembangan Produk Unggulan Daerah dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1950;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 45 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2013;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 9 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Jenis Produk Unggulan Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pembinaan, permodalan, dan sarana prasarana bagi petani/Poktan/Gapoktan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Petani/Poktan/Gapoktan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah wajib:
a. Menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap kuantitas, kualitas dan kontinuitas produk;
b. Memprioritaskan pemanfaatan bahan baku produksi dan sumber daya dari Daerah; dan
c. Pada beberapa jenis Produk Unggulan Daerah tertentu berorientasi pada sertifikasi untuk menjamin mutu dan keamanan produk.
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 8/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.02.02/I/3945/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3772/2020 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bersumber BA-BUN Direktorat Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 61 Tahun 2007;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 12/PMK.07/2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Jombang No 3 Tahun 2005;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Jombang No 60 Tahun 2017;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 4 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.766.852.238.118
bertambah/berkurang sebesar Rp 10.063.295.179,- sehingga menjadi Rp 2.756.788.942.939
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 9/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memerlukan pengaturan yang berlandaskan prinsip efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas dan transparansi sehingga terwujud tertib administrasi dalam pemerintahan;
b. bahwa pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah bersifat dinamis sejalan dengan adanya perubahan mekanisme dan tata cara pengadaan barang/jasa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Jombang sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Barang Milik Daerah;
b. pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
c. penetapan dan pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
e. pengadaan;
f. penggunaan;
g. pemanfaatan;
h. pengamanan dan pemeliharaan;
i. penilaian;
j. pemindahtanganan;
k. pemusnahan;
l. penghapusan;
m. penatausahaan;
n. pengawasan dan pengendalian;
o. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
p. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan
q. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 92 Tahun 2020 tentanh Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021 tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No11 Tahun 2019;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 114 ;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 110 Tahun 2016;
Permensos No 15 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 73 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 6 Tahun 2018;
Perbup Jombang No 8 Tahun 2018;
Perbup Jombang No 42 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jombang No 89 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 48 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 85 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 88 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 92 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 92/E), pada ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 10/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Jombang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Jombang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
Perpres No 54 Tahun 2018;
Permenpan RB No 52 Tahun 2014;
Peraturan KPK No 2 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 10/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa ruang wilayah Kabupaten Jombang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dengan keanekaragaman ekosistemnya serta keterbatasan daya dukungnya perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera, adil, dan lestari;
b. bahwa agar upaya pemanfaatan secara bijaksana dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna perlu dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan serta pengelolaannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Kabupaten Jombang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017.
RTRW Kabupaten Jombang memuat:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
g. penyidikan;
h. kelembagaan;
i. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
j. ketentuan lain-lain; dan
k. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No /E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah dalam Peraturan Bupati, perlu mengatur Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Kepada Pemerintah Daerah dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 27 Tahun 2014;
Permendagri No 9 Tahun 2009;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 4 Tahun 2019;
Pebup Jombang No 55 Tahun 2009 .
Perumahan dan Permukiman terdiri atas:
a. perumahan tidak bersusun; atau b. rumah susun.
Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang wajib menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah, adalah pengembang yang membangun perumahan dengan luas lahan paling sedikit 1 (satu) hektar dan/atau jumlah hunian paling sedikit 50 (lima puluh) unit.
Apabila pembangunan perumahan tidak bersusun, luas lahan dan/atau jumlah huniannya kurang dari ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) maka Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan Pedoman dan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang.
Pemerintah daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan:
a. umum;
b. teknis; dan
c. administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 28/E), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat