PENGHASILAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso Tahun 2022;
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 139 Tahun 2021.
- Tunjangan Harl Raya diberikan kepada Pegawai Non PNS (pegawai kontrak) pada BLUD UOBK RSUD, diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian yang diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran BLUD UOBK RSUD.
Penerima Tunjangan Hari Raya : l) Pegawai Non PNS (pegawai kontrak) penerima Tunjangan Harl Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berilrut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada anggaran BLUD UOBK RSUD; dan
d. merupakan pegawai yang bekerja secara penuh
pada BLUD UOBK RSUD;
e. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima Tunjangan Harl Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
|