PNS selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan TPP setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TPP di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas: a. TPP berdasarkan beban kerja; b. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; c. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat