Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada guru Ngaji dan guru sekolah minggu di Kabupaten Bondowoso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah. Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah. Insentif dapat diberikan kepada Guru Ngaji yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki santri paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki metode pembelajaran Al-Qur'an sendiri; c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar ngaji berupa Masjid, Mushalla, dan/atau rumah yang difungsikan sebagai tempat belajar membaca dan menulis Al-Qur'an; d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang eerupa dari Anggaran Pendapatan da.n Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso; e. merupakan penduduk Daerah. lnsentif dapat diberikan kepada Guru Sekolah Minggu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki murid paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun: b. memiliki metode pembelajaran kitab suci sendiri; c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar berupa Gereja, Pura, dan Wihara, dan bukan merupakan sekolah formal non agama islam; d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang serupa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso. Calon penerima insentif divalidasi oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada guru Ngaji dan guru sekolah minggu di Kabupaten Bondowoso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 25
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan