Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah. Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah. Insentif dapat diberikan kepada Guru Ngaji yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki santri paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki metode pembelajaran Al-Qur'an sendiri; c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar ngaji berupa Masjid, Mushalla, dan/atau rumah yang difungsikan sebagai tempat belajar membaca dan menulis Al-Qur'an; d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang eerupa dari Anggaran Pendapatan da.n Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso; e. merupakan penduduk Daerah. lnsentif dapat diberikan kepada Guru Sekolah Minggu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki murid paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun: b. memiliki metode pembelajaran kitab suci sendiri; c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar berupa Gereja, Pura, dan Wihara, dan bukan merupakan sekolah formal non agama islam; d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang serupa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso. Calon penerima insentif divalidasi oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat