Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerin tah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem ben tukan Pera turan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 ten tang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyampaian LHKPN;
3. Unit Pengelola LHKPN;
4. pengawasan;
5. Sanksi;
6. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN MAESAN TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Maesan Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, fungsi dan manfaat, azas dan ruang lingkup;
3. Tujuan, Kebijakan dan strategi penataan ruang bagian wilayah perkotaan maesan;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Sub Bagian Wilayah Perkotaan Prioritas;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Ketentuan Perizinan;
10. Insentif dan Disensitif;
11. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
12. Kelembagaan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Sanksi Pidana;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
144 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21 /PMK.07 /2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2026 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 N omor 3 Seri A);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Pelaksanaan Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Penerima dan Alokasi Insentif;
5. Pemanfaatan dan Besaran Insnetif pemungutan Pajak dan Retribusi;
6. Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bondowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Standar Pelayanan Minimal Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa.
1. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso.
Pengaturan tata naskah dinas yang dilaksanakan berdasarkan asas efisien dan efektif, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, dan keamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyerahan Prasana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur meliputi:
a. perumahan dan permukiman;
b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
c. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
d. prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan
permukiman;
e. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman.rencana;
f. tapak/ site plan;
g. persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan permukiman;
h. penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
dan permukiman;
i. tim verifikasi;
j. tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan dan permukiman;
k. pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dan permukiman;
l. peran serta masyarakat;
m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian prasarana,
sarana dan utilitas perumahan dan permukiman;
n. pembiayaan;
o. pelaporan; dan
p. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 103 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi asas kepatutan, kewajaran,
rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku
terhadap besaran pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bondowoso, perlu menyesuaikan ketentuan besaran
tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, pakaian
dinas dan atribut sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan Pakaian Dinas
dan atribut dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU NGAJI DAN GURU SEKOLAH MINGGU DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian clan penghargaan terhadap Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berirnan dan bertakwa, Pernerintah Daerah Kabupaten Bondowoso rnemberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu rnenetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 9 Tahun 2017;
Perbup Bondowowo No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah; Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah; Insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 65 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau
Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2017; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:68/Pmk.03/2012 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan
Besarnya Penghapusan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengatur antara lain:
1. Penghapusan piutang pajak diberikan kepada penanggung
utang/wajib pajak dengan pertimbangan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini;
2. Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan adalah Retribusi terutang menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin ditagih dengan sebab sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan ketentuan penerimaan TPP pada akhir tahun anggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2007 N omor 3 Seri A);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44);Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017
tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 50);
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 50), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso No 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kab. Bondowoso TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, perlu untuk menyesuaikan dan menyempumakan ketentuan pengalokasian dan penghitungan Alokasi Dana Desa dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No12 Tahun 2019;
PMK No 17 /PMK.07 /2021;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2014;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 90 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 121 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 121) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus, ayat (4), ayat (5), dan ayat (11) Pasal 12 diubah;
5. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat