Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU NGAJI DAN GURU SEKOLAH MINGGU DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah; Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah; Insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU NGAJI DAN GURU SEKOLAH MINGGU DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan