Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas Pelaksanaan Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Penerima dan Alokasi Insentif; 5. Pemanfaatan dan Besaran Insnetif pemungutan Pajak dan Retribusi; 6. Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat