Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 disusun berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rancangan Awal Perubahan RPJMD Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso
Tahun 2010 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011
Nomor 8 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 77);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2017 Nomor 22);
RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berlaku mulai pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Pera tu ran Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pe ndidikan Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso masih belum dapat menampung perkembangan kebutuhan organisasi dan simplifikasi kelembagaan perangkat daerah, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pcdoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Oinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan Oaerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupatcn Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan clan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lernbaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2017 Nomor 16);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatcn Bonclowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 89);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPT Daerah Satuan Pendidikan Daerah;
3. UPT Daerah Satuan pendidikan Formal;
4. UPT Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar;
5. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2017 ten tang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bonclowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 9 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 24. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7 /PMK.07 /2020; 32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2020; 33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 13/PMK.07 /2020; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19 /PMK.07 /2020; 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07 /2020; 37. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2006; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2010; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2010; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun
2010; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2015; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 51. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017; 52. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 60 Tahun 2019; 53. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
materi pokok: mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain perubahan besaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada guru Ngaji dan guru sekolah minggu di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu yang turut berperan serta dala.m meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa, Pemerintah Daerah , Kabupaten Bondowoso memberikan insentif sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian lnsentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. bondowoso No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 9 Tahun 2017;
Perbup Bondowoso No 113 Tahun 2021.
Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah. Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah.
Insentif dapat diberikan kepada Guru Ngaji yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. memiliki santri paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia
2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki metode pembelajaran Al-Qur'an sendiri;
c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar ngaji berupa
Masjid, Mushalla, dan/atau rumah yang difungsikan sebagai tempat belajar membaca dan menulis Al-Qur'an;
d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang eerupa dari Anggaran Pendapatan da.n Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso;
e. merupakan penduduk Daerah.
lnsentif dapat diberikan kepada Guru Sekolah Minggu yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki murid paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia
2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun:
b. memiliki metode pembelajaran kitab suci sendiri;
c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar berupa
Gereja, Pura, dan Wihara, dan bukan merupakan
sekolah formal non agama islam;
d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang serupa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso.
Calon penerima insentif divalidasi oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU/ANGKA KEMATIAN BAYI DAN PENCEGAHAN DUKUN BAYI MENOLONG PERSALINAN MELALUI PROGRAM SINERGI TOTAL PENCEGAHAN BERSALIN DI DUKUN BAYI DAN SELAMATKAN IBU
ABSTRAK:
a. bahwa keselamatan ibu dan bayi merupakan prioritas dalam menurunkan angka kesakitan clan kema tian ;
b. bahwa upaya pcningkatan ke sehatan dalam rangka pemcnuhan hak hidup schat bag. ibu dan bayi di Kabupatcn Bondowoso telah clilakukan, tetapi belum rnemberikan hasil yang maksimal, sehingga diperlukan upaya yang optimal clalam pcrccpatan penurunan angka kcmatian ibu clan bayi;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu melahirkan dan kematian bayi di Kabupaen Bondowoso, diperlukan adanya program clan kegialan yang di!aksanakan bersarna clan bcrsincrgi oleh semua Perangkat Daerah, Organisasi Non Pemerintah , Jintas program clan masyarakat;
d. bahwa bcrclasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a, huruf b, huruf c, per!u menetapkan Peraluran Bupati Lentang Percepatan Penurunan Angka Kemauan Jbu/ Angka Kcmatian Bayi clan Pencegahan Dukun Bayi Menolong Persalinan melalui Program Sinergi Total Pencegahan Bersalin di Dukun Bayi dan Selamatkan ibu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum hamil, Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah J<abupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penetapan Peraturan ini;
3. Kebijakan;
4. Tanggung Jawab;
5. Pengangkatan,Penempatan dan Pengaturan Tenaga Bidan;
6. pencegahan Kematian Ibu dan Bayi;
7. Pelaporan Kematian Ibu dan Bayi;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI MASYARAKAT YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Program Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat yang dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Masyarakat yang dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014
Nomor 1 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 12);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ketentuan Kepesertaan;
3. Pengorganisasian;
4. Verifikasi dan Validasi;
5. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya, dan Labkesada;
6. Pelayanan di RSU;
7. Pembiayaan Program Integrasi, Mekanisme Pembayaran Premi;
8. Donasi;
9. Laporan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Pelayanan Kesehatan Dasar yang Dijamin oleh Pemerintah Daerah;
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan;
11. Pelaksana Verifikasi Klaim;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah dan Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat Non Miskin yang Dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil, Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 15. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima tunjangan; komposisi dan besaran tunjangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 112 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
babwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang
dananya belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2021 serta penyesuaian pagu Sub
Kegiatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor
112 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021; 5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021; 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 112 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
sebelum perubahan sebesar Rp. 2.006.703.997.500,00 mengalami
penurunan sebesar Rp. 38.229.616.440,00
sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp.
l.968.474.381.060,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
616 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 137 Tahun 2021.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas, PNS sebagaimana dimaksud meliputi PNS dalam jabatan:
a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional utama;
e. fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g. fungsional ahli pertama;
h. fungsional penyelia;
i. fungsional mahir;
j. fungsional terampil;
k. fungsional pemula; dan
1. pelaksana.
Tunjangan Harl Raya tidak diberikan kepada PNS:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan
aset daerah, serta ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten
Bondowoso melakukan pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem
pengendalian intern yang efektif dan efisien di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 4); 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2016 Nomor 76).
Mengatur tentang identifikasi resiko pada pelaksanaan pemerintahan daerah secara terbuka, paling sedikit dilaksanakan dengan :
1. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Perangkat Daerah/PPKD dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
2. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali resiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
3. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan resiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat