Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 disusun berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rancangan Awal Perubahan RPJMD Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso
Tahun 2010 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011
Nomor 8 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 77);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2017 Nomor 22);
- RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berlaku mulai pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
|