Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Penetapan Peraturan ini; 3. Kebijakan; 4. Tanggung Jawab; 5. Pengangkatan,Penempatan dan Pengaturan Tenaga Bidan; 6. pencegahan Kematian Ibu dan Bayi; 7. Pelaporan Kematian Ibu dan Bayi; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat