Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2017

PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU/ANGKA KEMATIAN BAYI DAN PENCEGAHAN DUKUN BAYI MENOLONG PERSALINAN MELALUI PROGRAM SINERGI TOTAL PENCEGAHAN BERSALIN DI DUKUN BAYI DAN SELAMATKAN IBU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Penetapan Peraturan ini; 3. Kebijakan; 4. Tanggung Jawab; 5. Pengangkatan,Penempatan dan Pengaturan Tenaga Bidan; 6. pencegahan Kematian Ibu dan Bayi; 7. Pelaporan Kematian Ibu dan Bayi; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2017 tentang PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU/ANGKA KEMATIAN BAYI DAN PENCEGAHAN DUKUN BAYI MENOLONG PERSALINAN MELALUI PROGRAM SINERGI TOTAL PENCEGAHAN BERSALIN DI DUKUN BAYI DAN SELAMATKAN IBU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
16 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
BD NOMOR 26
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan