Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NO MOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana
kapitasi jaminan kesehatan nasional, perlu
menyempurnakan beberapa ketentuan terkait
pemanfaatan dana kapitasi sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 ; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2581/MENKES/
PER/XII/2011; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267/ Menkes/ SK/
XII/2004; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 24. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016; 25. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016; 26. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso; perubahan meliputi antara lain: perubahan pasal 2 terkait pemanfaatan dana kapitasi; pasal 3 terkait pembagian jasa pelayanan; penambahan pasal 11 a terkait hutang jasa pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
mengubah Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 80 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah, dipandang perlu untuk
menyesuaikan tugas dan fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
11 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perangkat daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah, dipandang perlu
untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Dinas Sosial
Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Sosial
Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perangkat daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorng peningkatan kapasitas dan kualitas guru ngaji di Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada guru ngaji dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 28);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabu paten Bondowoso Tahun 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 101);
Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2017 merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring Bantuan Sosial kepada Guru Ngaji di Kabupaten Bondowoso
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 9 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 24. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7 /PMK.07 /2020; 32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2020; 33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 13/PMK.07 /2020; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19 /PMK.07 /2020; 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07 /2020; 37. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2006; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2010; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2010; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun
2010; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2015; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 51. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017; 52. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 60 Tahun 2019; 53. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
materi pokok: mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain perubahan besaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk kelancaran dan tertib administrasi pemilihan kepala desa, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor
1 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan huruf a dan huruf I ayat (1) Pasal 13 diubah, dan huruf g ayat (1) Pasal 13 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Ketentuan Pasal 17 diubah;
8. Ketentuan Pasal 18 diubah;
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah;
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah;
11. Ketentuan ayat (5) Pasal 27 diubah;
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah;
13. Setelah ayat (5) Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6);
14. Ketentuan Pasal 38 diubah;
15. Pasal 41 diubah;
16. Ketentuan Pasal 48 diubah;
17. Ketentuan Pasal 49 dihapus;
18. Ketentuan Pasal 50 diubah;
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah;
20. Ketentuan Pasal 52 diubah;
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah;
22. BAB XII dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada guru Ngaji dan guru sekolah minggu di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu yang turut berperan serta dala.m meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa, Pemerintah Daerah , Kabupaten Bondowoso memberikan insentif sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian lnsentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. bondowoso No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 9 Tahun 2017;
Perbup Bondowoso No 113 Tahun 2021.
Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah. Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah.
Insentif dapat diberikan kepada Guru Ngaji yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. memiliki santri paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia
2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki metode pembelajaran Al-Qur'an sendiri;
c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar ngaji berupa
Masjid, Mushalla, dan/atau rumah yang difungsikan sebagai tempat belajar membaca dan menulis Al-Qur'an;
d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang eerupa dari Anggaran Pendapatan da.n Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso;
e. merupakan penduduk Daerah.
lnsentif dapat diberikan kepada Guru Sekolah Minggu yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki murid paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia
2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun:
b. memiliki metode pembelajaran kitab suci sendiri;
c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar berupa
Gereja, Pura, dan Wihara, dan bukan merupakan
sekolah formal non agama islam;
d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang serupa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso.
Calon penerima insentif divalidasi oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup dan Tindakan Pengamanan;
3. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
4. Informasi Pemeriksaan dan Pelaporan;
5. Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
6. Penentuan Nilai Kerugian Negara/Daerah;
7. Penagihan dan Penyetoran;
8. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah;
9. Kedaluwarsa;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 48), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDO OSO
NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (4), Pasal 33, Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), dan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan
Gender, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan M nteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender.
Kelembagaan PUG diwujudkan melalui pembentukan:
a. Pokja PUG;
b. Tim Penggerak PUG; dan
c. Focal Point.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat