Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi kinerja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Bondowoso, perlu
menyempurnakan nomenklatur, tugas dan fungsi Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagabnana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun. 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso;
5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Bondowoso.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bondowoso diubah sebagaimana dalam keputusan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan anggota DPRD;
3. Belanja Penunjang kegiatan DPRD;
4. pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD;
5. Ketentuan Lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2004 Nomor 4 Seri A) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 1 Seri A) yang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan perekonomian daerah
dan Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan permodalan kepada
berbagai pihak di Kabupaten Bondowoso, perlu adanya peran aktif
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam bentuk penyertaan modal usaha ;
bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan
dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Bondowoso.
Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM untuk tahun 2010 sebesar
Rp. 58.083.607,67 (lima puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu enam ratus
tujuh koma enam puluh tujuh rupiah) yang merupakan Bagian Laba Pemerintah
Daerah Atas Laba Bersih PDAM Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pelayanan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan kesehatan hewan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Hewan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 47 Tahun 2017;
PP No 11 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 94 Tahun 2021;
Kepres No 87 Tahun 1999;
Permentan No 64/Permentan/OT.140/9/2007;
Permentan No 61 /Permentan/PK.320 / 12/2015;
Permentan No 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017;
Permentan No 3 Tahun 2019;
Permenpan RB No 18 Tahun 2018;
Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 133 Tahun 2021.
Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan pemberian jasa yang dilakukan oleh petugas kepada masyarakat, petemak dan stakeholder petemakan yang meliputi:
a. upaya perawatan hewan;
b. pengobatan hewan;
-5-
c. pelayanan kesehatan hewan;
d. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
e. penolakan penyakit;
f. reproduksi dan kesehatan reproduksi hewan;
g. medik konservasi;
h. obat hewan dan peralatan kesehatan hewan; dan
i. keamanan hewan.
melalui sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan dan pengobatan teraputik maupun bedah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 80 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBD.
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pelaku pengadaan barang/jasa melalui toko daring terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPKom;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluara Pembantu;
f. Pengurus Barang;
g. Penyedia; dan h. PPM SE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI UNTUK KEBUTUHAN SIAGA, TANGGAP DARURAT DAN PEMULIHAN BENCANA
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan acuan kepada pengelola dan pengguna Dana Siap Pakai untuk kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dana Alokasi Umum, maka perlu menetapkan Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai untuk kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 14 Seri D);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 49);
Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai untuk Kebutuhan Siaga, Tanggap Darurat dan Pemulihan Bencana merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu harnil, ibu
melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten
Bondowoso, diperlukan bantuan pembiayaan persalinan
bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari adrninistrasi, operasional, dan pertanggungjawabannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E );
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Bondowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan umum diselenggarakannya program Jampersal di Daerah;
3. Ruang Lingkup Jampersal;
4. Sasaran Jampersal;
5. Kepesertaan;
6. Alokasi Dana;
7. Pemanfaatan Dana;
8. Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya;
9. Pelayanan Jaminan Persalinan di fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan;
10. Pelayanan Yang Tidak ditanggung Jaminan Persalinan;
11. Standar Satuan Biaya Trasnportasi dan Perjalanan Dinas;
12. Rumah Tunggu Kelahiran;
13. Dukungan Manajemen;
14. Perencanaan Dana;
15. Pengajuan Klaim;
16. Sumber Dana dan Pemanfaatan Hasil Klaim;
17. Pelaporan;
18. Pembinaan, Pengawasan dan pemeriksaan;
19. Pelaksana Verifikasi Klaim;
20. Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso
maka Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso perlu
disempumakan dan disesuaikan nomenklatur dan
penyelenggaraan urusan pemerintahannya sehingga
tugas, fungsi dan kematangan perangkat daerah dapat
lebih optimal.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengubah Beberapa ketentuan tentang dinas dan badan daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso dan mendapat persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 8 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2016 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2016 Nomor 6);
) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran, efisiensi, optimalisasi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, perlu menetapkan
Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menetapkan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat