Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN DANA HIBAH DAERAH PADA KEGIATAN PEMANFAATAN PEKARANGAN UNTUK PENGEMBANGAN PANGAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan petunjuk dan arahan yang tepat agar terwujud tertib administrasi dan pertanggungjawaban dalam Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Hibah Daerah Untuk Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Hibah Daerah pada Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan Untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 85);
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pelaksanaan Dana Hibah Daerah untuk Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 merupakan acuan yang digunakan dalam kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk Pengembangan Pangan di Kabupaten Bondowoso;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NO MOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana
kapitasi jaminan kesehatan nasional, perlu
menyempurnakan beberapa ketentuan terkait
pemanfaatan dana kapitasi sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 ; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2581/MENKES/
PER/XII/2011; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267/ Menkes/ SK/
XII/2004; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 24. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016; 25. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016; 26. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso; perubahan meliputi antara lain: perubahan pasal 2 terkait pemanfaatan dana kapitasi; pasal 3 terkait pembagian jasa pelayanan; penambahan pasal 11 a terkait hutang jasa pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
mengubah Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN 2024-2029
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029
yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,
perlu membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 76
ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menentapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun
2024-2029.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana Cadangan yang berasal dari APBD dari penyisihan atas
penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) ,
pinjaman daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan setiap tahun anggaran selama
kurun waktu 2 (dua) tahun anggaran, terhitung mulai
tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran
2023 ditetapkan sebanyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga
puluh milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang
disisihkan sebagai berikut:
a. tahun anggaran 2022 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah);
b. tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Rencana Tata
Bangunan Dan Lingkungan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Ijin Mendirikan
Bangunan Gedung;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung;
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
6. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan;
8. Sanksi Administratif;
9. ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
127 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910 / 186 7 / SJ Tanggal 17 April 201 7 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintahan Kabupaten/Kota perlu adanya implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah;
c. bahwa guna kelancaran pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 2 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun
2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 3 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu.gas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 79);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Transaksi Non Tunai;
3. maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemkab Bondowoso;
4. Kebijakan Penerimaan Daerah Non Tunai;
5. transaksi Non Tunai Pengeluaran;
6. mekanisme transaksi Non tunai pengeluaran;
7. Pembinaan;
8. Pengawasan;
10. Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui Hari Jadi Kabupaten Bondowoso; bahwa keberadaan Kabupaten Bondowoso merupakan proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memiliki struktur dan sistem sesuai dengan perkembangan pada zamannya; bahwa Kabupaten merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Provinsi dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 34 Tahun 1975 tentang Perubahan untuk Pertama kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 1970.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1819 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1234 Hijriyah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan pasar rakyat, toko
swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso
dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengelolaan
terhadap pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta
saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembinaan dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan
dan pusat perbelanjaan, diperlukan pengaturan tentang
penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/MDAG/
PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031.
Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
b. pemberdayaan pasar rakyat;
c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat.
perbelan jaan;
d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. pelaporan;
h. keuangan;
i. kewajiban dan larangan;
j. sanksi administratif;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR: 120 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor:SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Viru.s Disease 2019, maka ketentuan penetapan penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07 /2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07 /2020;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 90 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 120 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 120) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyusutan arsip dalam upaya penyelamatan arsip dan bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 1979;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 Tahun 2019;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 37 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa TImur No 4 Tahun 2014;
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2015;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 129 Tahun 2021.
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat