Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Transaksi Non Tunai; 3. maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemkab Bondowoso; 4. Kebijakan Penerimaan Daerah Non Tunai; 5. transaksi Non Tunai Pengeluaran; 6. mekanisme transaksi Non tunai pengeluaran; 7. Pembinaan; 8. Pengawasan; 10. Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat