Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBHCHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagai telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab, Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 86 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 86) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran, efisiensi, optimalisasi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, perlu menetapkan
Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menetapkan Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 80 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBD.
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pelaku pengadaan barang/jasa melalui toko daring terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPKom;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluara Pembantu;
f. Pengurus Barang;
g. Penyedia; dan h. PPM SE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bondowoso masih menempati rumah tinggal yang tidak layak huni sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bondowoso khususnya di bidang perumahan yang layak, perlu dilaksanakan perbaikan rumah yang tidak layak huni dengan pemberian bantuan stimulan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 39 Tahun 2012;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Nomor 07 /PRT /M/2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan stimulan perbaikan RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Daerah;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. meringankan beban bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni;
b. menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih;
c. menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotong royongan;
d. mengurangi beban pengeluaran bagi MBR sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
Perbaikan RTLH harus memenuhi syarat:
a. kriteria penerima bantuan; dan b. kriteria sasaran bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR: 120 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor:SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Viru.s Disease 2019, maka ketentuan penetapan penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07 /2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07 /2020;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 4 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 28 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 19 Tahun 2018;
Perbup Bondowoso No 90 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 120 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 120) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI BONDOWOSO DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020;
Biaya Penunjang Operasional diberikan terhitung mulai bulan Januari 2021; Dana untuk Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (MASJID, MUSHOLLAH DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa fungsi lembaga pendidikan keagamaan adalah sebagai pusat kegiatan peribadatan dan kegiatan kemasyarakatan dengan segenap aspeknya dapat mendorong masyarakat ke arah kejujuran, keikhlasan dan sikap serta gairah membangun;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, secara terperinci dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (PONDOK PESANTREN, YAYASAN, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, RAUDLATUL ATHFAL/TAMAN KANAK-KANAK, MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN MADRASAH DINIYAH) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan hibah kepada Lembaga Pendidikan Islam dimaksud;
b. bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (pondok pesantren, yayasan, pendidikan anak usia dini, raudlatul athfal/taman kanak-kanak, madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pedoman Umum Bantuan Hibah kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren, Yayasan, Pendidikan Anak Usia Dini, Raudlatul Athfal/Taman Kanak-Kanak, Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU NGAJI DAN GURU SEKOLAH MINGGU DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian clan penghargaan terhadap Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berirnan dan bertakwa, Pernerintah Daerah Kabupaten Bondowoso rnemberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu rnenetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 9 Tahun 2017;
Perbup Bondowowo No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah; Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah; Insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat