Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan stimulan perbaikan RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Daerah; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. meringankan beban bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni; b. menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih; c. menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotong royongan; d. mengurangi beban pengeluaran bagi MBR sebagai upaya peningkatan kesejahteraan. Perbaikan RTLH harus memenuhi syarat: a. kriteria penerima bantuan; dan b. kriteria sasaran bantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat