Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 86) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat