Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBD. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pelaku pengadaan barang/jasa melalui toko daring terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPKom; d. Pejabat Pengadaan; e. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluara Pembantu; f. Pengurus Barang; g. Penyedia; dan h. PPM SE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat