Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBD. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pelaku pengadaan barang/jasa melalui toko daring terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPKom; d. Pejabat Pengadaan; e. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluara Pembantu; f. Pengurus Barang; g. Penyedia; dan h. PPM SE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 7
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan