Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANAN TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan
Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2009 Nomor 2 Sen E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Daerah;
3. UPTD Satuan Pendidikan Formal;
4. UPTD Satuan Pendidikan Nonformal SKB;
5. Koordinator Wilayah Kecamatan BIdang Pendidikan;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN ASET TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang berbasis akrual, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2016 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 70);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Aset Tetap (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 71);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bondowoso Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 79);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 ten tang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 3 (tiga) tiga ayat, yakni ayat (5), ayat (6) dan ayat (7);
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA dan 1 ( satu) pas al yakni Pas al 7 A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SALDO AWAL LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengakibatkan perubahan urusan pemerintahan dan struktur organisasi tata kerja pada pemerintahan daerah pada tahun 2017 yang akan mempengaruhi penyusunan saldo awal laporan keuangan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan (Penyusunan Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 sehubungan dengan terjadinya perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja PD; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam Penyusunan Saldo Awal Laporan Keuangan Tahun 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.)
3. Ruang Lingkup Peraturan ini;
4. Mekanisme Penyusunan Saldo Awal;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 201 7, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 23 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 23);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan diberikannya ADD;
3. Prinsip Pengelolaan;
4. Sumber Alokasi Dana Desa;
5. Pengalokasian dan Penghitungan Alokasi Dana Desa;
6. Besaran ADD;
7. Penggunaan ADD;
8. Bidang Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
9. Pengorganisasian;
10. Mekanisme Penyaluran ADD, PTAPD, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja;
11. Perubahan Penggunaan Alokasi Dana Desa;
12. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Sanksi;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1608);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor
76);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pengawasan;
3. Pelaksanaan Pengawasan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 201 7 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 9);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 48).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 48), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan ini berisi tentang APBD TA 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70A ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 12, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan (Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bondowoso bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik berkebutuhan khusus di Daerah);
3. Fasilitasi;
4. Evaluasi;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan ketentuan penerimaan TPP pada akhir tahun anggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2007 N omor 3 Seri A);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44);Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017
tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 50);
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 50), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKIKAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka besaran tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 Nomor 43);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 43) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah;
2. Ketetuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat