Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 ten tang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 3 (tiga) tiga ayat, yakni ayat (5), ayat (6) dan ayat (7); 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA dan 1 ( satu) pas al yakni Pas al 7 A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat