Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 75 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN ASET TETAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 ten tang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 3 (tiga) tiga ayat, yakni ayat (5), ayat (6) dan ayat (7); 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA dan 1 ( satu) pas al yakni Pas al 7 A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 75 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN ASET TETAP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 76
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan