Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Daerah; 3. UPTD Satuan Pendidikan Formal; 4. UPTD Satuan Pendidikan Nonformal SKB; 5. Koordinator Wilayah Kecamatan BIdang Pendidikan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat