Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pedoman Penerapan Tatanan Pola Hidup Baru
Kegiatan Kemasyarakatan di Kabupaten Bondowoso, sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan di
masyarakat, sehingga perlu untuk diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam
rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana teiah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020
tentang Penerapan ProtokoI Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun 2020
tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun
2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bondowoso.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penetapan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
b. Standar Minimal Protokol Kesehatan;
c. Mekanisme Pemberitahuan dan Permohonan Rekomendasi;
d. Sosialisasi dan Partisipasi;
e. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan;
f. Penertiban dan Penindakan
g. Sanksi;
h. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis
Standar Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Komponen ASB dapat berbentuk nilai rupiah setiap satuan belanja kegiatan secara langsung maupun struktur belanja
kegiatan yang meliputi:
a. Pengendali Belanja ( cost driver);
b. Belanja Tetap (fixed cost);
c. Belanja Variabel (variable cost);
d. Formula Penghitungan Belanja Total; dan
e. Batasan Alokasi Objek Belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
61 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 105 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF
DALAM PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun
2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam
Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun
2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bondowoso.
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam
pemanfaatan ruang untuk:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuaJ.
dengan arahan rencana tata ruang;
b. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan
untuk mendorong peningkatan investasi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 103 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi asas kepatutan, kewajaran,
rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku
terhadap besaran pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bondowoso, perlu menyesuaikan ketentuan besaran
tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, pakaian
dinas dan atribut sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan Pakaian Dinas
dan atribut dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 102 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI
INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL
BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan
Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan
Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta Besaran Dana Operasional
bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang_
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 8. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 87 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun
2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Hasil perhitungan Tim Anggaran Kemampuan Keuangan Daerah Tahun
2021 sebesar Rp. 528.628.148.633,15 (lima ratus dua
puluh delapan milyar enam ratus dua puluh delapan juta
seratus empat puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh
tiga koma lima belas rupiah), Kemampuan Keuangan Daerah
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah
sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI PANGGUNG PADA HARI SELASA,
KAMIS DAN SABTU KEPADA SISWA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penguatan pendidikan karakter peserta
didik melalui harmonisasi kemampuan kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan melibatkan warga sekolah di
Kabupaten Bondowoso, perlu menumbuhkan kemampuan
aktualisasi hasil literasi siswa jenjang pendidikan dasar
melalui Aksi Panggung pada Hari Selasa, Kamis dan Sabtu
(PARISAKATU) kepada Siswa Jenjang Pendidikan Dasar di
Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan PARISAKATU sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dan
lancar, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Aksi
Panggung pada Hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada Siswa
Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Bondowoso dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Gerakan Literasi Kabupaten Bonowoso.
Selambat-lambatnya sehari sebelum jadwal penampilan Aksi
"PARISAKATU", dipastikan bahwa Guru Pemandu telah
menentukan Siswa Penampil untuk menampilkan aksinya
sesuai jadwal yang telah ditentukan dan diumumkan kepada
seluruh siswa di kelas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN GERAKAN BUNDA MENDONGENG
KEPADA ANAK DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun literasi keluarga di
Kabupaten Bondowoso, perlu menumbuhkan kegemaran
membaca bagi keluarga dengan melibatkan peran Ibu untuk
mendongengkan cerita kepada anak-anaknya di keluarga;
b. bahwa untuk menumbuhkan kegemaran membaca bagi
keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
diwujudkan melalui "Gerakan Bunda Mendongeng kepada
Anak" (GENDONGAN).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Gerakan Literasi Kabupaten Bondowoso.
Untuk mempromosikan dan mendorong keberhasilan pelaksanaan "GENDONGAN" diperlukan duta baca. Prioritas utama penunjukan sebagai Bunda Literasi adalah Ibu Bupati sebagai Bunda Literasi Daerah apabila tidak bersedia ditunjuk sebagai Bunda Literasi, maka diperkenankan menunjuk kaum ibu lain yang dianggap layak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 13 TAHUN
2013 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso, perlu menyempurnakan Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik
dilingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Menetapkan beberapa perubahan antara lain tentang tata persuratan, jenis naskah dinas dan mekanisme pengiriman naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 98 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah - kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUBLIC SAFETY CENTER 119 BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan
kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanganan
pasien gawat darurat medis, diperlukan sarana pelayanan
prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab
membentuk Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public
Safety Center).
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016
tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Bondowoso.
Menetapkan pembentukan PSC 119 Bondowoso dengan tugas :
a. menerima panggilan kegawatdaruratan dari masyarakat
langsung melalui telepon dan radiomedik;
b. melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan pra fasyankes
dengan menggunakan algoritme kegawatdaruratan; dan
c. memberikan layananan ambulans.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ruang lingkup Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, meliputi:
a. Kodefikasi barang;
b. Kode lokasi; dan
c. Kode register.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat