Komponen ASB dapat berbentuk nilai rupiah setiap satuan belanja kegiatan secara langsung maupun struktur belanja kegiatan yang meliputi: a. Pengendali Belanja ( cost driver); b. Belanja Tetap (fixed cost); c. Belanja Variabel (variable cost); d. Formula Penghitungan Belanja Total; dan e. Batasan Alokasi Objek Belanja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat