Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis
Standar Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Komponen ASB dapat berbentuk nilai rupiah setiap satuan belanja kegiatan secara langsung maupun struktur belanja
kegiatan yang meliputi:
a. Pengendali Belanja ( cost driver);
b. Belanja Tetap (fixed cost);
c. Belanja Variabel (variable cost);
d. Formula Penghitungan Belanja Total; dan
e. Batasan Alokasi Objek Belanja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 61 Halaman
|