Hasil perhitungan Tim Anggaran Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2021 sebesar Rp. 528.628.148.633,15 (lima ratus dua puluh delapan milyar enam ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga koma lima belas rupiah), Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat