Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI PANGGUNG PADA HARI SELASA,
KAMIS DAN SABTU KEPADA SISWA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penguatan pendidikan karakter peserta
didik melalui harmonisasi kemampuan kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan melibatkan warga sekolah di
Kabupaten Bondowoso, perlu menumbuhkan kemampuan
aktualisasi hasil literasi siswa jenjang pendidikan dasar
melalui Aksi Panggung pada Hari Selasa, Kamis dan Sabtu
(PARISAKATU) kepada Siswa Jenjang Pendidikan Dasar di
Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan PARISAKATU sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dan
lancar, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Aksi
Panggung pada Hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada Siswa
Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Bondowoso dengan
Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Gerakan Literasi Kabupaten Bonowoso.
- Selambat-lambatnya sehari sebelum jadwal penampilan Aksi
"PARISAKATU", dipastikan bahwa Guru Pemandu telah
menentukan Siswa Penampil untuk menampilkan aksinya
sesuai jadwal yang telah ditentukan dan diumumkan kepada
seluruh siswa di kelas masing-masing.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 8 Halaman
|