Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 101 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI PANGGUNG PADA HARI SELASA, KAMIS DAN SABTU KEPADA SISWA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Selambat-lambatnya sehari sebelum jadwal penampilan Aksi "PARISAKATU", dipastikan bahwa Guru Pemandu telah menentukan Siswa Penampil untuk menampilkan aksinya sesuai jadwal yang telah ditentukan dan diumumkan kepada seluruh siswa di kelas masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 101 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI PANGGUNG PADA HARI SELASA, KAMIS DAN SABTU KEPADA SISWA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 101
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan