Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN TANAMAN OBAT
DAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL PADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Tanaman Obat dan
Pelayanan Kesehatan Tradisional pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Bondowoso.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengembangan
Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Tradisional pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN JASA SARANA RETRIBUSI PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI PASIEN UMUM, NON MASYARAKAT MISKIN DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menjamin proporsionalitas pembagian jasa pelayanan untuk setiap jenis tenaga pelayanan kesehatan, perlu mengatur Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien Umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dcngan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan (Pengaturan Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien Umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menjamin proporsionalitas dalam pembagian jasa pelayanan untuk setiap jenis tenaga pelayanan kesehatan di Daerah.);
3. Ruang lingkup peraturan bupati;
4. Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan dasar bagi pasien Umum dan Non Masyarakat Miskin;
5. Besaran Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Pembagian Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional;
7. Penerimaan Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi pasien umum, non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan nasional;
8. Besaran dan Penggunaan Jasa Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Program Jaminan Kesebatan Nasional dan Pelayanan Kesehatan Dasar Non Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor
4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 64 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN
RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian masyarakat berpenghasilan rendah di
Kabupaten Bondowoso masih menempati rumah tinggal
yang tidak layak huni sehingga berdampak pada
penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program
Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu
hak-hak dasar masyarakat berpenghasilan rendah di
Kabupaten Bondowoso khususnya di bidang perumahan
yang layak, perlu dilaksanakan perbaikan rumah yang
tidak layak huni dengan pemberian bantuan stimulan dari
Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07 /PRT/M/2018 tentang Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
(1) Sasaran kegiatan pemberian bantuan stimulan adalah
masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki dan
menguasai RTLH;
(2) Jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan RTLH
bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten
Bondowoso ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan rangkaian sistematis dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja inslansi pemerintah;
b. bahwa agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diterapkan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas La.poran Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Komponen SAKIP;
3. Penyusunan Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Perencanaan Kinerja;
6. Perjanjian Kinerja;
7. Pengukuran Kinerja;
8. pelaporan Kinerja;
9. Evaluasi Kinerja;
10. Penghargaan dan Sanksi;
11. transparansi;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 65 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau
Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2017; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:68/Pmk.03/2012 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan
Besarnya Penghapusan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengatur antara lain:
1. Penghapusan piutang pajak diberikan kepada penanggung
utang/wajib pajak dengan pertimbangan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini;
2. Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan adalah Retribusi terutang menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin ditagih dengan sebab sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKIKAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka besaran tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 Nomor 43);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 43) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah;
2. Ketetuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan ketentuan penerimaan TPP pada akhir tahun anggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2007 N omor 3 Seri A);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44);Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017
tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 50);
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 50), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN
DAN PENETAPAN HARGA SATUAN TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN
TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengenaan Pajak Penerangan
Jalan dan penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas
Penggunaan Tenaga Listrik yang dihasilkan Sendiri, serta
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 103 Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan
Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas Penggunaan
Tenaga Listrik yang dihasilkan Sendiri.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah clan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
:Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bondowoso.
Setiap penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri
maupun yang diperolah dari sumber lain, dipungut PPJ dengan besaran perhitungan dan tarif sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM
PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DAN PENELITIAN
TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Perizinan dan Non Perizinan dan Penelitian Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten
Bondowoso.
Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik / online dan secara manual dengan cara
pemohon menyediakan dokumen dan disampaikan sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70A ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 12, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan (Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Bondowoso bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik berkebutuhan khusus di Daerah);
3. Fasilitasi;
4. Evaluasi;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat