Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan lokal berskala Desa; c. Sosialisasi dan penyuluhan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan skala lokal desa; d. Pernyataan kesediaan sudah diterima oleh desa; e. Berita acara penyerahan kewenangan desa; dan f. Penyusunan peraturan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat