Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (MASJID, MUSHOLLAH DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa fungsi lembaga pendidikan keagamaan adalah sebagai pusat kegiatan peribadatan dan kegiatan kemasyarakatan dengan segenap aspeknya dapat mendorong masyarakat ke arah kejujuran, keikhlasan dan sikap serta gairah membangun;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, secara terperinci dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (PONDOK PESANTREN, YAYASAN, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, RAUDLATUL ATHFAL/TAMAN KANAK-KANAK, MADRASAH TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN MADRASAH DINIYAH) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan hibah kepada Lembaga Pendidikan Islam dimaksud;
b. bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (pondok pesantren, yayasan, pendidikan anak usia dini, raudlatul athfal/taman kanak-kanak, madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pedoman Umum Bantuan Hibah kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren, Yayasan, Pendidikan Anak Usia Dini, Raudlatul Athfal/Taman Kanak-Kanak, Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021, dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU NGAJI DAN GURU SEKOLAH MINGGU DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian clan penghargaan terhadap Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu yang turut berperan serta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berirnan dan bertakwa, Pernerintah Daerah Kabupaten Bondowoso rnemberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu rnenetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 9 Tahun 2017;
Perbup Bondowowo No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 112 Tahun 2020.
Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah; Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah; Insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 66A Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66A, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 66A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa
Timur Nomor: 821. 2/3716/204/2020 tentang Pencabutan
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:
821.2/3636/204/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dan
Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten
Bondowoso, maka ketentuan pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.),
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor
21 Tahun 2020, perlu untuk dilakukan perubahan dengan
menambahkan ketentuan pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah; 7. Peraturan Bupati Bondowoso N omor 68 Tahun 2019
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Mengubah beberapa pasal antara lain:
- Pasal 1 angka 22, 23, 24;
- Pasal 23 ayat (4);
- Pasal 37;
sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Mengubah Sebagian Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sistem Pengendalian Intern - Dana Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa.
Besaran Alokasi Dasar setiap Desa ditentukan berdasarkan klaster
jumlah penduduk, dengan ketentuan:
a. Rp. 481.573.000,00 (empat ratus delapan puluh satu
juta lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) bagi Desa
dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus)
jiwa;
b. Rp. 561 .574. 000,00 (lima ratus enam puluh satu juta
lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan
1.000 (seribu) jiwa;
c. Rp. 641.574. 000,00 (enam ratus empat puluh satu juta
lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan
5.000 (lima ribu) jiwa;
d. Rp. 721.575. 000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta
lima ratus tujuh puluh lima rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan
10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan
e. Rp. 801.576. 000,00 (delapan ratus satu juta lima ratus
tujuh puluh enam rupiah) bagi Desa dengan jumlah
penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 119 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEGASAN DAN PENETAPAN SEGMEN BATAS DESA/KELURAHAN DI WILAYAH KECAMATAN BONDOWOSO KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan
Penegasan Segmen Batas Desa/ Kelurahan di wilayah
Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso.
Menetapkan batas wilayah desa/kelurahan di wilayah Kecamatan
Bondowoso sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 118 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan
akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dipandang
perlu menyempurnakan ketentuan terkait kebijakan
akuntansi aset tetap dan menambahkan ketentuan terkait
penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 71 Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Mengubah beberapa ketentuan dalam akuntansi persediaan dan akuntansi aset tetap sebagaimana terdapat dalam lampiran Keputusan Bupati Bondowoso ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 117 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Bupati sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan
Kerugian Daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota
DPRD Kabupaten, pimpinan dan anggota lembaga
nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di
lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 116 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan kelancaran
pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 115 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Bondowoso.
Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerihtahan
Daerah mengatur:
a. kegiatan;
b. sasaran;
c. fokus; dan
d. jadwal pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelarasan dan penyempurnaan
nomenklatur dengan tugas dan fungsi Inspektur Pembantu
pada Inspektorat Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu
merubah nomenklatur Inspekur Pembantu sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 46 Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabu paten Bondowoso; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
Menambahkan bagian Inspektur Pembantu Investigasi dan Reformasi
Birokrasi dalam susunan organisasi inspektorat dan tugas dan wewenang inspektur pembantu wilayah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat