Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran Alokasi Dasar setiap Desa ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk, dengan ketentuan: a. Rp. 481.573.000,00 (empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus) jiwa; b. Rp. 561 .574. 000,00 (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan 1.000 (seribu) jiwa; c. Rp. 641.574. 000,00 (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa; d. Rp. 721.575. 000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan e. Rp. 801.576. 000,00 (delapan ratus satu juta lima ratus tujuh puluh enam rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 120 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 120
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan