Besaran Alokasi Dasar setiap Desa ditentukan berdasarkan klaster jumlah penduduk, dengan ketentuan: a. Rp. 481.573.000,00 (empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus) jiwa; b. Rp. 561 .574. 000,00 (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan 1.000 (seribu) jiwa; c. Rp. 641.574. 000,00 (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa; d. Rp. 721.575. 000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan e. Rp. 801.576. 000,00 (delapan ratus satu juta lima ratus tujuh puluh enam rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat