Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk optimalisasi penyelesaian piutang daerah yang tidak dimungkinkan lagi ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestinya kepada pemerintah Daerah, sehingga dapat menghapus bukukan dan menghapus tagihan piutang daerah yang berasal dari sektor pajak dan retribusi daerah serta beberapa sektor pendapatan lainnya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penghapusan piutang daerah diperlukan pedoman tata cara penghapusan piutang daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati trentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 14 tahun 2005; PP Nomor 55 tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PMK Nomor 82/PMK.06/2019.
Piutang Pajak daerah adalah piutang yang berasal dari kontribusi wajib kepada pemerintah daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Piutang Retribusi daerah adalah piutang yang berasal dari pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Penghapusan piutang pajak daerah dilakukan terhadap:
a. Piutang pajak daerah yang telah kadaluarsa; dan/atau
b. Piutang pajak daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi.
Pdenghapusan secara bersyarat hanya dapat dilakukan setelah piutang selain pajak daerah diurus secara optimal oleh panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara/daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
-
-
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan Rekening Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung kelancaran penerimaan daerah dan membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran, perlu adanya kebijakan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat 7 PMK Nomor 76/pmk.07/2022 tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang pembukaan rekening Kas Penerimaan dan pengeluaran dalam rangka otonomi khusus provinsi Papua;
c. bahwa untuk dimaksud sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Supiori tentang Pembukaan rekening Kas Penerimaan dan Pengeluaran Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PMK Nomor 76/PMK.07/2022; Perda Kab. Supiori nomor 2 Tahun 2022.
Bupati menunjuk Bank Umum yang sehat sebagai pemegang rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menyimpan uang Daerah yang berasal dari penerimaan Daerah yang bersumber dari dari penerimaan daerah yang bersumber dari dana Otsus dan DTI.
Pemerintah daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada Bank Umum yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori, dipandang perlu memberikan uang makan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang makan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Supiori.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 15 Tahun 2019; PP Nom or 53 tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PermenPAN Nomor 34 Tahun 2011; PermenPAN Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2022
Uang Makan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
Pemberian uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang bekerja pada hari kerja.
Uang makan dibayarkan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya, khusus untuk uang makan bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Medis dan Non Medis Berdasarkan Profesi, Prestasi, Beban dan Resiko Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga medis dan non medis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) selain gaji, kepadanya diberikan tambahan penghasilan yang didasarkan atas profesi, prestasi, beban dan resiko kerja dalam memberikan pelayanan
-bahwa tambahan penghasilan dimaksudkan untuk memberikan motivasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Supiori
Ketentuan ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga medis dan non medis yang diklasifikasikan berdasarkan profesi, prestasi, beban, dan risiko kerja sesuai tupoksi masing-masing pegawai pada RSUD Kabupaten Supiori. Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan tiga bulan sekali pada tahun berjalan dan didasarkan pada daftar hadir. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersumber dari APBD Kabupaten Supiori.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
-
-
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah
ABSTRAK:
-dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan kebijakan daerah guna mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggara Pemerintahan dan pembangunan di Daerah, perlu didukung kelompok jabatan fungsional khusus yang memiliki kemampuan analisis secara komprehensif terhadap permasalahan di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan ini mengatur tentang pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah yang bersifat fungsional dan berkedudukan secara operasional berada di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati serta secara teknis administrasi berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Pelaksanaan tugas Staf Khusus berkoordinasi dengan Staf Ahli Bupati. Staf Khusus bertugas di bidang Pemerintahan, Hukum, Politik, Ekonomi, Keuangan, Kemasyarakatan, Pembangunan, dan Sumber Daya Manusia. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Staf Khusus melakukan identifikasi dan analisis permasalahan yang urgen dan strategis serta melaksanakan kajian/analisis regulasi serta melaporkannya kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
-
-
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2022 : 17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pcrlu dilakukan secara sclcktif sesuai dengan kepentingan, rasionalitas, dan kemampuan keuangan daerah guna mem beri manfaat untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan pelaksanaan pemberian dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Supiori, maka pcrlu di
buat pedoman pengelolaannya esuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Supiori tentang
Pcdoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori;
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU nomor 28 tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Supiori Nomor 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2016.
Hibah adalah salah satu bentuk instrumen bantuan pemerintah daerah berupa uang, barang dan jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dengan tujuan tertent, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara teru menerus yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bnatuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus meneur dan peningkatan selektif bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi resiko sosial.
Belanja Hibah harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dakam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah seusia kemampuan keuangan daerah dimana dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah dalam bentuk uang meliputi:
a. Usulan dari calon penerima hibah kepada bupati;
b. Keputusan bupati tentang penetapan daftar penerima hibah uang;
c. NPHD;
d. Pakta integritas; dan
e. Bukti transfer uang atas pemberian hibah.
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang meliputi : .
a. Usulan permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwcnang kepada Bupati:
b. Keputusan Bupati tentang penetapan daftar penenma bantuan sosial;
c. Pakta Integritas dari penerima bantuan sosial; dan
d. Bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang ".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
-
-
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat