Ketentuan ini mengatur tentang pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah yang bersifat fungsional dan berkedudukan secara operasional berada di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati serta secara teknis administrasi berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Pelaksanaan tugas Staf Khusus berkoordinasi dengan Staf Ahli Bupati. Staf Khusus bertugas di bidang Pemerintahan, Hukum, Politik, Ekonomi, Keuangan, Kemasyarakatan, Pembangunan, dan Sumber Daya Manusia. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Staf Khusus melakukan identifikasi dan analisis permasalahan yang urgen dan strategis serta melaksanakan kajian/analisis regulasi serta melaporkannya kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat