Uang Makan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil. Pemberian uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang bekerja pada hari kerja. Uang makan dibayarkan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya, khusus untuk uang makan bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat