Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 9 Tahun 2022

Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uang Makan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil. Pemberian uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang bekerja pada hari kerja. Uang makan dibayarkan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya, khusus untuk uang makan bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Supiori Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Supiori
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sorendiweri
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BD 2022 (09): 6 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Supiori
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan