Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu ditetapkan Besaran Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab VI Laporan Realisasi Semester
Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran
Anggaran angka 1 Ketentuan Umum point c disebutkan
bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit
Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub
Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h
disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran
anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan
Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 906/3017/keuda tanggal 28 April 2021
hal : Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi,
kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik Bidang Kesehatan
dan DAK NonFisik Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan
Bupati ini mengubah lampiran II Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
lampiran II Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan;
3. Tukar Menukar;
4. Pembinaan Dan Pengawasan;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat
(1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah Menyusun
rencana strategis dengan berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Stratrgis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada
setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ditetapkan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Tengah tentang Rencana Strategis Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Tahun 2021 - 2026;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah ; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun
2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Penanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Masyarakat (; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Tahun 2021-2026; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
13 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016-2036;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA RENSTRA PERANGKAT DAERAH, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN SANKSI, PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyak. Kebijakan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 147/PMK/ .07/2010; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II HST Nomor 02 Tahun 1990; Perda Kab. HST Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang memuat: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan; Wilayah Pemungutan Saat Pajak yang Terutang; Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak; Penagihan; Pengurangan dan Penghapusan; Keberatan dan Banding; Penelitian SSPD; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pemeriksaan; Biaya Insentif Pemungutan; Ketentuan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris, Kepala Kantor Bidang Pelayanan Lelang Negara, dan Kepala Kantor Bidang Pertanahan; Ketentuan Khusus Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan Pengelolaan BPHTB; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab VI Laporan Realisasi Semester
Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran
Anggaran angka 1 Ketentuan Umum point c disebutkan
bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit
Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub
Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h
disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran
anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan
Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/3687/SJ Tanggal 28
Juni 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan
Percepatan Pemulihan Ekonomi disebutkan bahwa
”Menyediakan Alokasi Anggaran dalam Perubahan Perkada
tentang Penjabaran APBD TA 2021, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2021 atau bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD
dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) guna
melakukan Kegiatan Pemantauan, Pengendalian dan
Evaluasi untuk mencegah terjadinya Peningkatan Penularan
Covid 19; bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2021 Tanggal 19 Juli 2021 entang Penyediaan
dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial, dan/atau
Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada hurup b disebutkan
”Dalam hal APBD untuk Anggaran Bantuan Sosial dan/atau
Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net tidak tersedia
dan/atau tidak cukup tersedia maka dilakukan optimalisasi
penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT)” huruf c disebutkan
”Dalam Hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah
melakukan Penjadwalan Ulang Capaian Program dan
Kegiatan serta Memanfaatkan Uang Kas yang tersedia”
huruf d disebutkan ”Hasil penjadwalan ulang Direalokasikan
dalam BTT yang dilaksanakan melalui perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” dan huruf e
disebutkan ”Pemberian Bantuan Sosial dan/atau Jaring
Pengaman Sosial/ Social Safety Net yang tidak dapat
direncanakan akibat Pandemi Covid 19 menggunakan BTT
dan dilaksanakan melalui Mekanisme Pembebanan
Langsung”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor : 903/4253.A/SJ dan Nomor : SE-
2/MK.07/2021 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang : Percepatan
Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
dalam Rangka Pendanaan Penanganan Pandemi Corona
Virus Desease 19 dan Dampaknya; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 900/104-Anggaran/BPKAD/2021 tanggal 5 Agustus 2021
Perihal : Konsep Perhitungan Rasionalisasi/Pergeseran
Anggaran Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021
(Penjadwalan Ulang Capaian Program dan Kegiatan) yang
telah disetujui Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 900/108-Anggaran/BPKAD/2021 tanggal 16 Agustus
2021 Perihal : Pertimbangan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk Penanganan Pemakaman Covid 19 dengan
Protokol Kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang telah disetujui Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan
Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 800/126-Satpol
PP dan Damkar/2021 tanggal 23 Agustus 2021 Perihal : Mohon
Dana Operasional Penindakan Pelanggaran Protokol Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Timur
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 360/155/BAT/VIII/2021
tanggal 25 Agustus 2021 Perihal : RKB Sembako Isoman Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
281/500/SEKR/BAS/VI/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal :
Daftar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam rangka
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang sedang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19 ; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Hantakan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 360/136/HTK/VIII/2021 tanggal 25
Agustus 2021 Perihal : RKB Sembako Isoman Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Labuan Amas Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/212/VI/2021 tanggal
25 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batu Benawa Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 900/206/BTBNW/2021 tanggal 26
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Sembako bagi
warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Batang Alai Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/54/Batara/2021
tanggal 26 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan
Belanja (RKB) dalam rangka penyediaan dan penyaluran
Bantuan Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi
Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 045.2/282/Kesra/Hry/2021 tanggal 26
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan dan Belanja (RKB)
dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Barabai Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 900/149/BRB/2021 tanggal 26 Agustus
2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB) dalam rangka
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Labuan Amas Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 900/157/LAS/2021
tanggal 26 Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja
(RKB) dalam rangka penyediaan dan penyaluran Bantuan
Sembako bagi warga yang menjalani Isolasi Mandiri Covid
19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Pandawan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 900/144-Keu/Pdw/2021 tanggal 27
Agustus 2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB)
penyediaan dan penyaluran Bantuan Sembako bagi warga
yang menjalani Isolasi Mandiri Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Camat Limpasu Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 900/111/Lps/2021 tanggal 26 Agustus
2021 Perihal : Rencana Kegiatan Belanja (RKB) Penanganan
Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
900/010/Diskominfo/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Perihal :
Usulan Kebutuhan Anggaran Belanja Jasa/upah pasang
lepas spanduk dan baliho dalam rangka Penanganan
Pandemi dan Vaksinasi Covid 19; bahwa berdasarkan Surat dari Plt. Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 050/722/DISTAN/2021
tanggal 27 Agustus 2021 Perihal : Permohonan Penambahan
Anggaran dalam Rangka Restorasi Lahan Sawah terdampak
Banjir; bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
600/321/DPUPR/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal : Usulan
Kebutuhan Anggaran Penanganan Pasca Bencana (Transisi
dan Pemeliharaan); bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m,
huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t,
dan huruf u perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mengubah lampiran II Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 59
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum dan Pasal 68 Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana
mengamanahkan pengaturan ketentuan lebih
lanjut atas pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
dan Tempat Khusus Parkin; bahwa parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat
Khusus Parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan adanya perubahan dalam
penyelenggaraan pelayanan Parkir Tepi Jalan
Umum dan Tempat Khusus Parkir maka
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 69
Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat
Khusus Parkir perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah tentang Pelaksanaan Teknis Pelayanan
Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus
Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di- Kalimantan sebagai Undang-
Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotesme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Can Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66
Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk
Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 7 tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum ; eraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 49
Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Parkir di
Tepi Jalan Umum dan Parkir Khusus.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENETAPAN AREAL PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR, PENYELENGGARAAN PARKIR, KEWAJIBAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DAN PEMUTUSAN PERJANJ1AN KERJA PETUGAS PARKIR, PETUGAS, SERAGAM DAN KELENGKAPAN
PETUGAS PARKIR, WILAYAH PEMUNGUTAN, ATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI PARKIR, TATA CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI
ATAS KEHILANGAN, KERUSAKAN DAN KECELAKAAN, KETENTUAN LARANGAN, SANKSI, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PARKIR, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu
Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus
Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
69 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, Pengalokasian Alokasi Dana Desa di setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab HST Nomor 11 Tahun 2016; Perda Kab HST Nomor 10 Tahun 2020; Perbup HST Nomor 63 Tahun 2020.
Alokasi ADD yang diberikan pada Desa untuk Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 58.993.679.700,00. Rincian Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
10 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Keluarahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. memberikan kejelasan dan kepastian hukum, maka terhadap Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Kelurahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu ditetapkan dan ditegaskan batas wilayahnya; bahwa pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan otentik berupa peta batas; c. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tengah, Desa Mandingin. Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai, Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat, Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, dan Kelurahan Bukat di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 100/24/126/TAHUN 2021
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Gambah, Desa Kayu Bawang, Desa Benawa Tepngah, Desa Mandingin, Desa Pajukungan, Desa Banua Budi, Desa Banua Binjai Desa Banua Jingah, Desa Ayuang, Desa Babai, Desa Bakapas, Kelurahan Barabai Darat. Kelurahan Barabai Timur, Kelurahan Barabai Selatan, Kelurahan Barabai Utara, Kelurahan Barabai Barat, Dan Kelurahan Bukat Di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penetapan Batas Desa Dan Kelurahan;
4. Penegasan Batas Desa Dan Kelurahan;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efektifitas
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah, perlu dilaksanakan Penyederhanaan
struktur organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
Bahwa pelaksanaan penyederhanaan birokrasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, berpedoman pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Staf Ahli Bupati; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat