Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Staf Ahli Bupati; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat