Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) pada perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (Upt) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Perhubungan memuat sistematika :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Eselonering, Pengangkatan, Dan Pemberhentian;
7. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis UPT Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Perhubungan memuat tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Eselonering, Pengangkatan, Dan Pemberhentian;
7. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
8. Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Objek Wisata PAda Dinas Kepemudaan, Olah raga, dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Obyek Wisata pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan pariwisata.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Obyek Wisata Pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Tengah memuat sistematika: Ketentuan Penutup; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Eselonering, Pengangkatan, Dan Pemberhentian; Kelompok JAbatan Fungsional; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi ada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan memuat tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Eselonering, Pengangkatan, Dan Pemberhentian;
7. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya
pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada
perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara
lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan
tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun
2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Balai Benih Ikan (BBI) Cukan Lipai Sebagai Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pada Dinas Kehutanan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya
pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada
perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara
lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan
tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini memuat
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman
Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja, Pembiayaan; Eselonering, Penangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini. Alokasi Dasar setiap Desa huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per Kabupaten/Kota dibagi
jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan
Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa
(RKD). Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga
bulan Juni sebesar 20% ; tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan minggu
keempat bulan Juni sebesar 40% ; dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati,Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan–ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, unsur DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dipandang perlu untuk menetapkan aturan perjalanan dinas yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, telah ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun 2017; bahwa dengan berubahnya sistem penganggaran secara terpusat dan penyelenggaraan perjalanan dinas yang menggunakan Aplikasi maka peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilakukan penyesuaian; bahwa dengan berubahnya sistem penganggaran secara terpusat dan penyelenggaraan perjalanan dinas yang menggunakan Aplikasi maka peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilakukan penyesuaian.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memuat sistematika, yaitu: Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; ; Perjalanan Dinas Lanjutan; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang
Desa, Bupati menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana
Desa untuk setiap Desa melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
15 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Tahun Anggaran 2018. Rincian ADD untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran
2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan: alokasi dasar sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari ADD; dan alokasi formula sebesar 10% (sepuluh persen) dari ADD yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis Desa (IKG).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2) disebutkan
bahwa "Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja
dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan
atas persetujuan PPKD" dan ayat (3) berbunyi
"Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis
Belanja berkenaan dilakukan atas persetu.juan
Sekretaris Daerah" serta ayat (4) . berbunyi
"Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD". berdasarkan pada angka V (lima romawi) Hal
Khusus Lainnya angka 37 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 berbunyi
"Dalam Hal Pemerintah Daerah mempunyai
Kewajiban kepada Pihak Ketiga terkait dengan
Pekerjaan yang telah selesai pada Tahun
Anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan
kembali pada Akun Belanja dalam APBD
Tahun Anggaran 2018 sesuai Kode Rekening
Berkenaan ". Damanhuri Nomor : 445/25/RSUD /2018
tanggal 17 Januari 2018 Perihal Mohon Persetujuan
Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018,
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Nomor : 600/ 15/DPUPR/2018 tanggal 22
Januari 2018 Perihal Permohonan Perubahan
Rincian Objek Belanja DPA SKPD Tahun Anggaran
2018, Surat Pit. Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Nomor 900/028-
Sekt/BPKAD/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal
Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018,
Surat Kepala Dinas Perdagangan Nomor : 910
I 13/Disdag/2018 tanggal 22 Januari 2018 Perihal
Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018,
,Surat Kepala Dinas Pertanian · Nomor 910
/34/DISTAN/2018 tanggal 18 Januari 2018 Perihal
Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018,
Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050
/65/Kes/2018 dan tanggal 18 Januari 2018 Perihal
Usulan Pergeseran Anggaran APBD 2018, Surat
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Nomor : 648/015 /PERKIM/2018
tanggal 23 Januari 2018 Perihal Usulan Pergeseran
Anggaran APBD TA 2018, Surat Sekretaris Daerah
Nomor 900/58/Umum-Setda/2018 tanggal
17 Januari 2018 Perihal Pergeseran Anggaran APBD
Tahun Anggaran 2018, Surat Kepala Dinas Sosial,
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor : 900/38/Dinsos PPKBPPPA/2018 tanggal
23 Januari 2018 Perihal Pergeseran Sub Obyek
Belanja ( BTL). Surat Kepala Dinas Pendidikan
Nomor : 640/016/Sekr.1/DIK/2018/2018 tanggal
23 Januari 2018 Perihal Permohonan Perubahan
Objek Belanja pada DPA 2018. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran
2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72
Tahun 2017.
Mengubah lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 72 Tahun 2017 ten tang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
8 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat