Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah
Daerah
ABSTRAK:
Bahwa cialam rangka tertib penghunian dan
pengelolaan Asrama Milik Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah, perlu diatur ketentuan
pengelolaan dan pemanfaatannya untuk
kepentingan pendidikan bagi Mahasiswa Kabupaten
Hulu Sungai Tengah sehingga berdaya guna dan
berhasil guna;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian dan
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghunian Dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Syarat- Syarat Penghuni; Hak Dan Kewajiban Penghuni; Larangan;Pengelolaan Asrama; Sanksi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah
maka perlu dibuat rencana penanggulangan
kemiskinan daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2020
tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta
Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/Kota , ditegaskan bahwa TKPK
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya
menyelenggarakan fungsi penyusunan Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah 2021-2026.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021- 2026 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Tujuan Dan Sasaran Penanganan Kemiskinan; Strategi Penanganan Kemiskinan; Program Dan Kegiatan Penanganan Kemiskinan; Pengendalian Dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dukungan Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka dan Program Sekolah Penggerak untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Mewujudkan Merdeka Belajar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Diktum KEDUA Keputusan Menteri
Pendidikan Nomor 56 / M / 2022 tentang pedoman
penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan
pembelajaran, satuan pendidikan atau kelompok
satuan pendidikan perlu mengembangkan
kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik, dengan salah satu pilihan
mengacu pada Kurikulum Merdeka untuk
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah secara utuh;
Bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan
Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
melalui Implementasi Kurikulum Merdeka dan Program
Sekolah Penggerak yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui
terselenggaranya pendidikan yang bermutu,
berkeadilan, berkarakter dan berbudaya;
Bahwa arah kebijaksanaan bahwa arah kebijaksanaan
sebagaimana dirnaksud huruf a tersebut di atas juga
selaras dengan Visi Kabupaten Hulu Sungai Tengah
yaitu "Terwujudnya Hulu Sungai Tengah Yang Lebih
Makmur, Unggul, dan Dinamis" dimana yang berkaitan
dengan urusan pendidikan dijabarkan pada Misi kedua
yaitu "Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Dengan Prinsip Memanusiakan Manusia"; dan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah
tentang Dukungan Pelaksanaan Implementasi
Kurikulum Merdeka dan Program Sekolah Penggerak
untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Mewujudkan
Merdeka Belajar.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/ M / 2021; Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor: 6555/ C/ HK.00/ 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dukungan Pelaksanaan Implementasi
Kurikulum Merdeka dan Program Sekolah Penggerak
untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Mewujudkan
Merdeka Belajar dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sasaran; Pelaksanaan Dukungan; Pendampingan Tugas; Monitoring Dan Evaluasi; Capaian Keberhasilan Dukungan; Alokasi Anggaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2022
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan
pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, agar adanya
keserasian dan keterkaitan antara pendidikan,
pangkat, jabatan, pengabdian, prestasi · kerja,
sehingga terencana, terarah, dan
berkesinambungan, perlu disusun pola karier
Pegawai Negeri Sipil;
bahwa untuk menjamin pengembangan karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hwu Sungai Tengah yang selaras dan
seimbang antara kepentingan pegawai dan
organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan
pola karier Pegawai Negeri Sipil;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 188 ayat (4) dan ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap
Instansi Pemerintah menyusun pola karier instansi
secara khusus sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan pola karier nasional dan ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Repormasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Repormasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati memuat tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP POLA KARIER; PENILAIAN KINERJA DAN PENILAIAN KOMPETENSI PNS; PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke
Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penataan untuk
Perjalanan Dinas untuk Pemerintah Daerah;
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri
dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke
Luar Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil
Negara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/ PMK.02 / 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Aparatur Sipil Negara dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 41 Tahun 2022
Tata Cara Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Pembakal
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2022/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Pembakal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Keberatan
Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Pembakal.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Pembakal, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2022
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2022/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 201.4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang
Desa, Alokasi Dana Desa dialokasikan paling sedikit 10°/0
(sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi
khusus;
bahwa terdapat perubahan dana perimbangan yang
diterima dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022;
bahwa capaian vaksinasi dosis II di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah mencapai target nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 202; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.07/2021 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 38 Tahun 2022; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 39 Tahun 2022
Pendirian, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan Pendirian,
Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sesuai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian,
Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (2) dan
Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pendirian,
Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Dasar diatur dengan Peraturan
Bupati;
bahwa untuk menunjang ketersediaan, keterjangkauan,
kebermutuan, kesetaraan, dan keberlanjutan
penyelenggaraan satuan pendidikan di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah diperlukan regulasi yang memberikan
kepastian hukum;
bahwa untuk penyesuaian kebutuhan satuan Pendidikan
Usia Dini dan Pendidikan Dasar bagi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian,
Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pendirian,
Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR; PENGGABUNGAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH; PERUBAHAN SATUAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN
PENDIDIKAN DASAR; PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 37 Tahun 2022
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 27 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2022/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga
Satuan Regional, maka perjalanan dinas yang dilakukan
oleh Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten
Hulu Sungai Tengah saat ini perlu dilakukan penyesuaian
kembali;
bahwa untuk penyesuaian besaran uang harian dan uang
penginapan perjalanan dinas bagi Bagi Pembakal,
Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah maka Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten
Hulu Sungai Tengah perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu
Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perjalanan
Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan
Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan terkait Perjalanan
Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan
Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
PERBUP Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2016
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non
Berusaha, dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
memberikan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko,
perizinan non berusaha, dan non perizinan kepada
masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
menyatakan Bupati/ Wali Kota mendelegasikan
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala DPMPTSP Kabupaten/ Kota;
Bahwa Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 53
Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan
Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan
Penandatanganan Izin Lokasi dan Izin Penggunaan
Pemanfaatan Tanah (IPPT) Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan
Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Peraturan
Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan
Penandatanganan Perizinan Izin Usaha Simpan Pinjam dan
Izin Operasional Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu
Sungai Tengah tidak sesuai dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non
Berusaha, dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan; Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan; Pembiayaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat