Peraturan Bupati ini memuat tentang Pendirian, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR; PENGGABUNGAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH; PERUBAHAN SATUAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR; PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat