Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 39 Tahun 2022

Pendirian, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pendirian, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR; PENGGABUNGAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH; PERUBAHAN SATUAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR; PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pendirian, Penggabungan, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.39
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan