Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki
karakter berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu
melahirkan lulusan yang mampu bersaing baik
secara nasional maupun global;
b. bahwa tingginya antusias masyarakat terhadap
pesantren perlu diakomodasi melalui kebijakan
fasilitasi yang mampu mendukung perkembangan
penyelenggaraan pesantren sehingga fungsi
pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi
pemberdayaan masyarakat dapat tercapai;
c. bahwa dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, fungsi
dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat yang
dilakukan oleh pesantren memerlukan perhatian dan
dukungan dalam bentuk fasilitasi dari Pemerintah
Daerah;
d. bahwa dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan
pesantren dari Pemerintah Daerah memerlukan
pengaturan sebagai landasan hukum sehingga
memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaannya;
SALINAN
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom, Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten di
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Tahun 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1432);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab.
Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tahun 2017 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN
PESANTREN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan merupakan jati diri daerah
sebagai nilai asa dan karsa yang hidup di masyarakat
menjadi identitas daerah yang harus dilestarikan dan
dikembangkan sebagai investasi kekayaan kultural;
b. bahwa pelestarian dan pengembangan kebudayaan
daerah sebagai kekayaan kultural dilakukan di tengah
peradabadan dunia yang dinamis untuk menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai budayanya;
c. bahwa jaminan perlindungan terhadap pelestarian dan
pengembangan terhadap kebudayaan daerah
dilakukan sebagai upaya sinergitas hukum dan
pelaksanaan terhadap peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian
dan Pengembangan Kebudayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangon
Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
SALINAN
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
133)
PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN DAN
PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TENAGA KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai bagian dari hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian
berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh
masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
c. bahwa perlu adanya pengaturan mengenai tenaga
kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan,
pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan
pengawasan mutu tenaga kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Tenaga Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaiman telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah
SALINAN
2
Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54
Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3969);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183
Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398)
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
3
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5612);
12. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6325);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
4
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
18. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan
SDM Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157) ;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Tenaga
Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara
Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 560);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
TENAGA KESEHATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah merupakan bagian dari
pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan umum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang
mempunyai peranan penting dalam pencapaian
berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan
daerah;
c. bahwa dibutuhkan pengaturan yang mampu
memberikan arah dan pedoman penyelenggaraan Jasa
Konstruksi di Daerah sehingga tercipta ketertiban dan
kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 134,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 4720);
SALINAN
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4843) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
5. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6626);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6617);
11. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja
Sarana Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja
Sarna Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 161);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan
yang mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang telah ada dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan dan pengemis adalah
bagian dari Warga Negara Indonesia yang harus
diberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak
asasinya agar dapat hidup layak dan sejahtera;
b. bahwa jumlah anak jalanan, gelandangan dan pengemis
di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukan
kecenderungan meningkat yang berpotensi mengganggu
ketentraman dan ketertiban umum, sehingga perlu
dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu
dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis
bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
masyarakat dan dunia usaha perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan
Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarulangon Bangko dan Daerah
Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
SALINAN
2
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
3
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3177);
12. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi
Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1306);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGANAN ANAK
JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan jiwa, raga, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
dan ekonomi yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immuno Deficiency Syndrome masih menjadi salah satu
masalah kesehatan yang memberikan dampak sosial yang
kompleks dan menjadi hambatan pembangunan sehingga
membutuhkan layanan secara komprehensif dan
berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan layanan komprehensif dan
berkesinambungan sebagai upaya penanggulangan
Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno
Deficiency Syndrome diperlukan suatu dukungan
kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi
Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
SALINAN
2
Tahun 1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2755);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 654);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013
tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV Dari Ibu Ke
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 978);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling Dan Tes HIV
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1713);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang Dengan
Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency
Syndrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 781);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS
DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); dst
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 Nomor 6), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
peraturan tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, dan untuk mengoptimalkan
penerimaan Pajak Reklame sehingga dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur
penyelenggaraan Pajak Reklame sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor
33 Tahun 2011 tentang Tarif Pajak Reklame, sudah
tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan ekonomi
masyarakat dan masih belum terakomodirnya
penyelenggaraan pajak reklame di Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, maka perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pajak Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
TanjungJabung Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomro 12 Tahun 2011
tentang Pemberntukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011
Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tahun 2021 Nomor 2);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PENYELENGGARAAN PAJAK REKLAME.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tanjung
Jabung Barat Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tarif Pajak Reklame (Berita
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011 Nomor 33), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2021
Tata cara pelaksanaan peringatan hari jadi kabupaten tanjabbar
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun
2018 tentang Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi Kabupaten
Tanjung Jabung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 65 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 TentangPembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2755);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
SALINAN
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6358);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11
Tahun 2018 tentang Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung
Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung
Barat Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
HARI JADI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Barat No. 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dprd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2021 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Tanjung Jabung
Barat Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, belum pernah dilakukan
penyesuaian terhadap tunjangan Transportasi dan Tunjangan
Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung
Jabung Barat;
b. bahwa berdasarkan kondisi yang berkembang saat ini serta
dengan membandingkan Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, maka masih
dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian terhadap
Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan
dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi
besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, maka terhadap
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017;Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 39 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 39 Tahun 2019.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat