hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dprd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2021 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Tanjung Jabung
Barat Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, belum pernah dilakukan
penyesuaian terhadap tunjangan Transportasi dan Tunjangan
Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung
Jabung Barat;
b. bahwa berdasarkan kondisi yang berkembang saat ini serta
dengan membandingkan Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, maka masih
dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian terhadap
Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan
dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi
besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, maka terhadap
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017;Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 39 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 39 Tahun 2019.
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017
- 5
|