JASA KONSTRUKSI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan daerah merupakan bagian dari
pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan umum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang
mempunyai peranan penting dalam pencapaian
berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan
daerah;
c. bahwa dibutuhkan pengaturan yang mampu
memberikan arah dan pedoman penyelenggaraan Jasa
Konstruksi di Daerah sehingga tercipta ketertiban dan
kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 134,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 4720);
SALINAN
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4843) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
5. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6626);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6617);
11. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja
Sarana Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja
Sarna Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 161);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan
yang mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang telah ada dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
- 43
|