penghasilan-asn-kinerja-sleman
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2022/NO. 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Penghitungan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Tim Penyusunan Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
- Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
- Jumlah Halaman: 26 hlm. Lampiran: 2 hlm.
|